Pasal 19
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Permohonan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan aset berwujud, diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diajukan kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk diteruskan kepada direktur yang mengelola penerimaan. (4) Izin penggunaan Jaminan tertulis diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
