PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 18
BAB 4 — BESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
(1) Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berakhir.
