PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 16
BAB 4 — BESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
(1) Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar: a. Pungutan Negara yang terutang; atau b. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan. (3) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.
