PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 15
BAB 3 — BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
(1) Jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, merupakan Jaminan selain yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tapi tidak terbatas pada: a. Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
b. Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau c. Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. (2) Penggunaan dan pengelolaan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
