PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 14
BAB 3 — BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
