Pasal 13
BAB 3 — BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
(1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. (2) Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain; b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; d. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan. (3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
