PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 6
BAB 3 — RENCANA DAN PELAPORAN PEMERIKSAAN
Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Perasuransian, Kepala Biro Perasuransian menyampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
- rencana tahunan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
- laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
