Pasal 7
BAB 3 — RENCANA DAN PELAPORAN PEMERIKSAAN
(1) Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Desember. (2) Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 harus dilengkapi dengan: a. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta cakupan aspek Pemeriksaannya; b. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta pertimbangan yang mendasari pemilihannya; dan c. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
