PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN FREKUENSI PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
