PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN FREKUENSI PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan/atau Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(2) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian. (3) Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilakukan hanya terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
