PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 67
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Perijinan Pabean dan Cukai; dan b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Perijinan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
