PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 68
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Perijinan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, dan penangguhan bea masuk serta penundaan pembayaran cukai.
