PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 66
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan; b. pelayanan perijinan di bidang cukai; dan c. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai.
