PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 153
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan
penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, dan penyajian data kepabeanan dan cukai.
