PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 154
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan; c. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; d. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan e. pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
