PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 152
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Intelijen dan Penindakan; c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; d. Seksi Perbendaharaan; e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; g. Seksi Kepatuhan Internal; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 2 (dua).
