PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER,...
Pasal 7
(1) Menteri membentuk Tim Pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam. (2) Pembentukan Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (3) Standar biaya penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
