Pasal 8
(1) Penganggaran dan pembiayaan untuk kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan dengan langkah cepat dan tepat sesuai kebutuhan. (2) Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diberikan kewenangan untuk memprioritaskan proses penganggaran dan pembiayaan kegiatan dimaksud. (3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
