PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER,...
Pasal 6
(1) Penunjukkan Arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dan arahan Wakil PRESIDEN. (2) Penunjukkan Arbiter Ketiga sebagai PRESIDEN Tribunal dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Arbiter Pertama, Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dan arahan Wakil PRESIDEN.
