PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER,...
Pasal 5
(1) Pengadaan barang/jasa terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Konferensi Islam selain pengadaan jasa hukum, arbiter pertama, dan arbiter ketiga sebagai PRESIDEN Tribunal, ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Pejabat Pembuat Komitmen yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
