PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER,...
Pasal 4
(1) Perjanjian Penyediaan Jasa Hukum dilaksanakan oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan. (2) Pelaksanaan pekerjaan jasa hukum dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak. (3) Pembayaran jasa hukum termasuk uang muka dilaksanakan sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan.
