PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER,...
Pasal 3
(1) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011. (2) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011. (3) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm.
