Pasal 14
(1) Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang mendapat nilai baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6); b. mendapatkan penilaian oleh kementerian/lembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan c. paling kurang mendapatkan nilai 95 (sembilan puluh lima) untuk penilaian kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 11A.
(2) Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kategori dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) pada satu kategori dibagi total nilai kinerja dalam satu kategori dikali dengan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Dihapus. (4) Alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Berdasarkan pagu alokasi DID dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (6) Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 20 diubah serta ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
