PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(1) DID diprioritaskan untuk:
a. bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan b. pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. honorarium; dan b. perjalanan dinas.
- Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 22 mengenai format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan dan format laporan realisasi penyerapan DID dalam Lampiran diubah serta ketentuan huruf c mengenai format pernyataan Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah dalam Lampiran dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
