Pasal 13
(1) Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima DID per kategori. (2) Prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. kategori kemandirian daerah; b. kelompok kategori kesejahteraan masyarakat; c. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; d. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan; e. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur; f. kategori penyelenggaraan pemerintahan; g. kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; h. kategori pencegahan korupsi; i. kategori inovasi daerah;
j. kategori inovasi pelayanan publik; k. kategori pengendalian inflasi daerah; l. kategori penghargaan pembangunan daerah; m. kategori sistem informasi keuangan daerah ; n. kategori pengelolaan sampah; o. kategori peningkatan ekspor; p. kategori peningkatan investasi; q. kategori kualitas belanja modal kesehatan; dan r. kategori kualitas belanja modal pendidikan. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal terdapat perubahan prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan prioritas kategori ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
