PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
(1) Penilaian: a. kategori penghargaan pembagunan daerah; b. kategori inovasi daerah; c. kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan
d. kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13) merupakan hasil penilaian kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait. (3) Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
