Pasal 11
(1) Penilaian: a. kategori kemandirian daerah; b. kategori kualitas belanja modal untuk pendidikan; c. kategori kualitas belanja modal untuk kesehatan; d. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; e. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan; f. kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur; g. kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah; h. kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; i. kategori kesejahteraan masyarakat; j. kategori peningkatan investasi; k. kelompok kategori peningkatan ekspor; dan l. kategori pencegahan korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) huruf a dan huruf c, ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (14) didasarkan pada peningkatan kinerja dan capaian kinerja tahun terakhir. (2) Penilaian peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih nilai kinerja selama 2 (dua) tahun. (3) Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(4) Capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah. (5) Nilai kinerja masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bobot tertentu. (6) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu: Kinerja ringkat 1-100 t baik (A) 6-90 aik (B) 1-75 kup (C) 1-60 ang (D) 0-50 rang (E)
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
