PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
