PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang perhubungan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui perjanjian kerja sama. (2) Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
