PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
