PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin, tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga, dan tarif pencatatan pesawat udara pada sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar.
