PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas: a. tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin; b. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli; dan e. tarif pencatatan pesawat udara pada sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate).
