Pasal 4
(1) Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase), tarif jasa pelatihan darat (ground school) dan simulator, tarif jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen (instrument flight procedure validation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase), tarif jasa pelatihan darat (ground school) dan simulator, tarif jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen (instrument flight procedure validation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g mempertimbangkan
jenis pesawat, jenis pengguna, waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, tarif kompetitor, dan/atau kebutuhan operasional. (3) Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk biaya pelayanan darat pesawat udara (ground handling), biaya parkir pesawat (aircraft parking fee), biaya navigasi (navigation charges), dan/atau biaya pendaratan (landing fee). (4) Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tidak termasuk biaya pelayanan darat pesawat udara (ground handling), biaya parkir pesawat (aircraft parking fee), biaya navigasi (navigation charges), biaya pendaratan (landing fee), penggunaan bahan bakar (fuel used), izin terbang (flight permitt), persetujuan terbang (flight approval), surat keterangan keamanan (security clearance), pajak tambahan (additional tax), dan/atau asuransi tambahan (additional insurance). (5) Biaya pelayanan darat pesawat udara (ground handling), biaya parkir pesawat (aircraft parking fee), biaya navigasi (navigation charges), biaya pendaratan (landing fee), penggunaan bahan bakar (fuel used), izin terbang (flight permitt), persetujuan terbang (flight approval), surat keterangan keamanan (security clearance), pajak tambahan (additional tax), dan/atau asuransi tambahan (additional insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan tarif yang berlaku di bandar udara setempat dan/atau negara tujuan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase), tarif jasa pelatihan darat (ground school) dan simulator, tarif
jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen (instrument flight procedure validation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
