PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; b. tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri; c. tarif jasa penggunaan pesawat udara; d. tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase); e. tarif jasa pelatihan darat (ground school) dan simulator; f. tarif jasa perbengkelan; g. tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen (instrument flight procedure validation); dan h. tarif layanan penunjang.
