PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — PERPANJANGAN PENUNDAAN
(1) Untuk mendapat perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, importir mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Permohonan perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan berakhir. (3) Perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan.
