PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM...
Pasal 8
BAB 3 — PERPANJANGAN PENUNDAAN
(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau permohonan keringanan bea masuk kepada penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan Penundaan diterima secara lengkap.
