PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — PERPANJANGAN PENUNDAAN
Importir yang telah mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean dengan mendapat Penundaan dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk, dapat diberikan perpanjangan Penundaan.
