PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 29
BAB 6 — ESELONISASI
(1) Kepala PPDDP merupakan jabatan eselon II.b atau merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP merupakan jabatan eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada PPDDP merupakan jabatan eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas.
