PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 28
BAB 5 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.
