PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. (3) Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala PPDDP. (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP.
