PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 26
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
