PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 23
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
