PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
