PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 22
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
