PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 99
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan mata uang asing, simpulan nilai dicantumkan dengan mengkonversi mata uang asing dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian. (3) Dikecualikan dari ketentuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), simpulan nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan.
