PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 100
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat. (2) Dalam hal simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99ayat (3), simpulan nilai tidak dibulatkan.
