PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 98
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai.
