PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 97
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian. (3) Dalam hal digunakan 2 (dua) atau lebih pendekatan Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal: a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian. (4) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Direktorat Jenderal.
