PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 94
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
