PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 95
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Nilai objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara: a. metode kapitalisasi langsung; atau b. metode arus kas yang didiskontokan.
